Persindonesia.com Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (20/11/2025), dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan disaksikan perwakilan berbagai instansi.
Perwakilan yang hadir antara lain BNN Provinsi Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, dan DPD GRANAT Kepri. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau.
AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak akan kembali beredar dan disalahgunakan,” ujarnya.
Insiden tragis” Enam Santri Jabal Quran Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, dengan rincian sebagai berikut, Sabu Kristal / Padat, Jumlah total: 1.424,18 gram, dimusnahkan: 1.388,3378 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 35,0491 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 0,7931 gram. Ganja, jumlah total: 4.186,63 gram, dimusnahkan: 4.151,63 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 33,7391 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 1,2609 gram. Ekstasi jumlah total: 307 butir, dimusnahkan: 292 butir, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 13 butir, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 2 butir
Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode: ganja dibakar, sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dari pemusnahan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak ±28.352 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polda Kepri menilai angka itu menggambarkan besarnya ancaman narkoba terhadap masyarakat dan generasi muda.
AKBP Achmad Suherlan menyebut upaya pemberantasan akan terus diperkuat bersama instansi terkait melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). “Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), serta 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran gelap narkoba. (Jeffri)






