Persindonesia.com Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal kian marak di Kota Batam. Merek-merek seperti HD, OFFO, dan T3 dengan mudah ditemukan di warung, kios, hingga toko kelontong. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: ada apa dengan Bea Cukai Batam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) yang dinilai belum menindak tegas peredaran rokok ilegal?
Sejumlah pengamatan dari LSM, media, hingga tokoh masyarakat menyebutkan rokok tanpa cukai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Dari hasil penelusuran di lapangan, peredarannya berlangsung secara masif, bahkan semakin variatif. Jika sebelumnya hanya satu jenis, kini merek HD, OFFO, dan T3 sudah memiliki varian Mild, Bold, hingga Merah.
Ketua LSM Gakorpan Kepri, Dewi Panjaitan, menilai para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal di Batam seolah kebal hukum.
Cegah Banjir, Pemkab Jembrana Tanam 300 Pohon di Kawasan DAM dan Bantaran Sungai
“Para mafia rokok ini berani memasarkan produk secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Batam,” tegas Dewi.
Seorang warga yang ditemui wartawan, Jumat (26/9/2025), mengaku heran bisnis ini tetap eksis. “Sepertinya ada yang tutup mata. Dari tahun ke tahun, rokok ilegal makin meluas,” ujarnya.
Bahkan konsumen berinisial AG terang-terangan mengaku sebagai pelanggan tetap. “Saya sudah coba semua variannya. Harganya murah, itu saja alasan saya beli,” ungkap AG sambil mengisap rokok HD Bold.
Bupati Adi Arnawa Hadiri Upacara Manusia Yadnya dan Pitra Yadnya Desa Adat Tegal, Darmasaba
Menurut Dewi Panjaitan, keberadaan rokok ilegal membawa kerugian besar dalam tiga aspek, diantaranya kerugian kegara pada penerimaan cukai tembakau yang menjadi penopang APBN berpotensi hilang hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Persaingan Tidak Sehat terletak pada produsen rokok legal yang taat membayar cukai kalah bersaing dengan mafia rokok ilegal yang meraup untung tanpa kontribusi. “Bahaya kesehatan bagi rokok tanpa cukai tidak melalui standar keamanan dan kualitas, sehingga lebih berisiko bagi konsumen,” terangnya.
Menurutnya, padahal, undang-undang jelas mengatur sanksi berat: pidana penjara 1–8 tahun serta denda minimal 10 kali nilai cukai hingga maksimal 20 kali lipat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ancaman hukum itu tidak menimbulkan efek jera.
“Peredarannya justru makin masif, tidak hanya di Batam tapi juga disebut-sebut sudah masuk ke wilayah luar Batam hingga provinsi lain,” pungkasnya. (Jeffri)






