Polisi Grebeg Gudang Gas LPG Oplosan di Abiansemal, Ini Kronologisnya

Badung,PersIndonesia.Com- Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pengooplosan Gas LPG bersubsidi yang berlokasi di Banjar Pande Desa Abiansemal Badung digrebek Polisi, selain itu turut diamankan IWR pelaku pengoplosan.

Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan terkait adanya pengungkapan dan penangkapan hari Minggu 16 Juni 2024 terhadap pengoplos Gas LPG yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga : Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel Peduli Bencana Alam

Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas untuk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama Tim menemukan kegiatan pengoplosan berupa pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.

Dimana saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung.

“Pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku berinisial IWR”, jelasnya, Senin (17/6/2024).

Baca Juga : Ratusan WBP Rutan Bangli Penuh Khidmat Ikuti Sholat Idul Adha 1445 Hijriah

Jansen menyampaikan dalam penungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 7 tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 tabung Gas LPG 12 Kg berisi, 107 tabung Gas LPG 3 Kg berisi, 174 tabung Gas LPG 3 Kg kosong, 15 Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM dan 1 unit mobil suzuki carry warna hitam serta peralatan lain untuk pengoplosan.

 

Terduga pelaku berinisial IWR disangkakan telah melakukan kegiatan ilegal berupa pengoplosan Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali”, tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *