Keluarga Resah, PMI Asal Bangli 3 Bulan Tak Ada Khabar Pasca Ditangkap Imigrasi Malaysia

Persindonesia.com, Bangli – Pasca Ni Luh Tina Yanti (37) seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan tertangkap pihak otoritas Negara Malaysia, pihak keluarga tidak bisa melakukan komunikasi (tak ada khabar) sejak 3 bulan terakhir.

Menurut Komang Kariawan yang tak lain suami Ni Luh Tina Yanti mengatakan, sebelum berangkat ke Malaysia, sejatinya istrinya sudah bekerja di salah satu SPA yang ada di wilayah Ubud, Gianyar. Karena ajakan dan bujuk rayu temannya berinisial S yang mengiming imingi mendapat gaji besar dan masalah keamanan terjamin, berujung sang istri memutuskan berangkat kerja ke Negeri Jiran tersebut.

Selain isterinya, saat berangkat juga ada 3 rekan lainnya dan hanya berbekal paspor saja untuk menuju ke Malaysia dengan bekerja sebagai therapist di salah satu usaha SPA. Sementara untuk dokumen kelengkapan kerja lainnya dijajinkan diurus oleh S jika telah sampai tujuan.

Baca Juga : Waduh! Polres Bangli Kecolongan, Polda Bali Grebeg Judi Dadu di Songan

“Selama 4 bulan bekerja gaji yang diterima isterinya hanya Rp 8,5 juta per bulan dari iming- iming gaji Rp 12 juta per bulan oleh S”, kata Komang Kariawan, saat ditemui Media, Rabu (12/11/2025).

Lanjut kata Komang Kariawan, terkait isterinya ditangkap Imigrasi Malaysia setelah mendapat kabar dari S pasca 3 hari ditangkap. Kata Kariawan, untuk tempat kerja antara istrinya dengan S di Malaysia beda perusahaan.

“Baru sekitar 4 bulan bekerja, karena tidak bisa menunjukkan dokumen saat ada sidak, petugas langsung menciduk isterinya”, tutur Komang Kariawan.

Baca Juga : Eskalasi Intimidasi Terhadap Adinda Pasca-Putusan Mahkamah Agung: Hak Asuh Penuh Berujung Teror

Pasca ditangkap ia pun tidak bisa lagi menjalin komunikasi dengan istrinya. Pihaknya sempat menghubungi S untuk mengetahui kondisi terakhir istrinya.  Pengakuan dari S bahwa HP berikut paspor istrinya ditahan petugas. Selain itu S memastikan setelah menjalani penahanan selama sepekan istri bisa langsung bebas.

Namun hingga 3 bulan berlalu nasib istrinya tidak ada kepastian. “Tentu kami merasa was-was, apalagi lokasi penahanan tidak jelas dan S seolah-olah menghindar,” imbuh Kariawan.

Atas kondisi yang dialami istrinya, pihaknya telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Bangli dan BP2MI. “Kami juga telah melapor ke Polres Bangli. Tapi atas petunjuk dari Polres Bangli kami disarankan melapor ke Polda Bali,” ungkapnya dengan raut keresahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *