Persindonesia.com Jembrana – Pelaku judi online (togel) berinisial BS asal Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dibekuk Satreskrim Polres Jembrana dirumahnya saat bertransaksi dengan pada situs judi online Singapura dengan nama POHON4D pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wita.
Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya mengatakan, pemberantasan judi online merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam program Kapolri Beyond Trust Presisi Triwulan IV 2023.
Polres Jembrana Jemput Oknum Wartawan Pengeroyok Sopir Truk ke Bekasi
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada judi online (togel) di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kita temukan di rumahnya sedang melakukan pemasangan togel, saat itu kita amankan dan berhasil mengamankan barang bukti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan tersebut,” terangnya. Senin (4/11/2024) kemarin.
Setelah dilakukan introgasi, lanjut Endang, tersangka mengaku telah menggeluti judi togel selama bertahun-tahun. “Ia mengaku sudah melakukan kegiatan judi togel selama kurang lebih 3 tahun yang dimulai pada tahun 2021. Tersangka juga mengaku menerima pasangan angka togel dari masyarakat dan diteruskan ke situs judi online dengan imbalan Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” jelasnya.
Waduh! Anak Dibawah Umur Disetubuhi Sebanyak 5 Kali di Toilet
Atas perbuatannya, imbuh Endang, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 dan UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda 10 miliar rupiah,” pungkasnya.
Endang menegaskan, Polres Jembrana akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online yang semakin marak. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana tersebut,” tandasnya. TS/Ida






