Persindonesia.com Jembrana – Dua pelaku penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil ditangkap Polres Jembrana. Kedua pelaku tersebut berinisial HB 55 tahun asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana dan berinisial LH 42 tahun asal Desa Tegal Badeng Barat, kecamatan Negara, Jembrana.
Untuk pelaku LH ditangkap dengan barang bukti sebuah kendaran Suzuki Katana yang didalamnya terdapat tangki tambahan yang berisi minyak jenis pertalite sejumlah 190 liter. Sedangkan pelaku HB ditangkap dengan barang bukti sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang juga di dalamnya berisi tangki tambahan berisi BBM Pertalite sebanyak 30 liter.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Jembrana menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap hari yang sama dan lokasi berbeda. “Pelaku HP ditangkap di warungnya pada tanggal 12 November 2024 di Desa Cupel. Sedangkan pelaku LH juga ditangkap di warung miliknya pada tanggal 12 November 2024,” terangnya, Senin (16/12/2024).
Dari Yura hingga Diskopantera, Tangsel Sejiwa Fest 2024 Membara di Tengah Hujan
Kedua pelaku, lanjut Endang, berhasil ditangkap setelah anggota membuntuti mereka sampai kerumahnya. “Saat pelaku memindahkan BBM tersebut kita langsung tangkap. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Mereka menjual BBM tersebut di pertamini miliknya dengan harga 10.600 ribu rupiah. Pelaku LH mengaku membeli BBM di SPBU Banyubiru sehari sebanyak 4 kali dengan menggunakan barcode berbeda-beda. Ia juga mengaku menggeluti penyelundupan ini sudah 6 bulan,” jelasnya.
Sama hal nya dengan pelaku LH, pelaku HB juga ditangkap saat memindahkan BBM bersubsidi dari tangki tambahan mobilnya ke mesin pertamini di warungnya yang juga di beli di SPBU Banyubiru. “Pelaku HB mengaku membeli BBM ke SPBU sehari banyak 3 kali akan tetapi tidak setiap hari, dengan barcode yang berbeda-beda. Kedua pelaku mengelabui petugas SPBU saat pembeli ramai mengantri,” ucapnya.
Endang melanjutkan, kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan pasal 55 UU RI No 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Kedua pelaku diancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya.
Tak Butuh Waktu Lama Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Makan
Endang mengimbau agar masyarakat senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum dan jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi, mengelabui dengan modus-modus tangki tambahan dan menggunakan barcode lain pasti akan ketahuan. “Untuk penjual BBM bersubsidi lainnya, kita akan memberi himbauan terlebih dahulu agar tidak menjual BBM bersubsidi,” tegasnya. TS






