Polres Klungkung Gulung Sindikat Pemalsuan STNK, 2 Pelaku di Tangkap

Klungkung,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil mengungkap sindikat pemalsuaan STNK dengan mengamankan 2 pelaku berikut barang bukti berupa puluhan kendaraan bermotor Roda empat (4).

Kapolres Klungkung, AKBP Umar menyampaikan pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung berawal dari adanya laporan masyarakat pada Minggu, (19/5/24) terkait banyaknya beredar kendaaraan Roda 4 tanpa surat/dokumen yang sah di Nusa Penida.

Baca Juga : Oknum Perangkat Desa Penjual Beras Bansos Resmi Mundur dari Jabatan

Berbekal informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Dan dari hasil penyelidikan ditemukan 1 unit mobil Avanza Hitam dengan Nopol DK 1195 ML pada sebuah garase di Desa Batununggal, Nusa Penida.

“Dari hasil pengecekan STNK mobil yang ada, ternyata tidak sesuai dengan data yang ada (STNK nya palsu)”, jelas Kapolres didampingi Wakapolres Klungkung, I Komang Sura Maryantika, Kasat Reskrim, AKP Made Teddy Satria Permana dan Kasi Humas, Iptu Agus Widiono, Jumat (31/5) di Loby Polres Klungkung.

Ia menjelaskan dari hasil keterangan pemilik mobil dikatakan telah membelinya dari seseorang bernama Manuk. Selanjutnya petugas menemukan Manuk dan diperoleh informasi jika STNK mobil tersebut dia beli dari Nengah Parsika alias Nonik dari Denpasar.

Kemudian dari informasi yang ada petugas bergerak dan berhasil mengamankan Nonik dirumahnya yang beralamat di Jalan Nangka Denpasar. Ia mengaku jika STNK palsu tersebut dibuat oleh Agus Ariyanto alias Hendra yang tinggal di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.

“Dari penangkapan Hendra terungkap jika pelaku telah mencetak puluhan STNK palsu di seluruh wilayah Bali dengan harga berbeda”, terang AKBP Umar.

Baca Juga : Pelecehan Seksual Anak di Jembrana, Korban Diduga Dipaksa Kakak Ipar

Terkait cara kerja mencetak STNK palsu, ia menjelaskan setelah terkumpul puluhan STNK asli kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus/menyamarkan tinta selanjutnya di Scan dan diedit melalui photosop.

Setelah itu dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah digosok memakai lem atau bedak. Dan modus kedua dengan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa alat tindak kejahatanya diamankan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polres Klungkung untuk proses lebih lanjut”, terangnya.

Dalam pers rilisnya, AKBP Umar juga menyampaikan dari hasil pengungkapan pembuatan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) palsu baik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4, pihaknya berhasil mengamankan 28 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Foto: kendaraan roda 4 dan roda 2 yang diamankan di Polres Klungkung. Dok (IGS).

Bagi masyarakat atau Finance yang pernah merasa kehilangan kendaraan, terkena penipuan / penggelapan berupa mobil / motor dengan ciri-ciri seperti yang kami miliki dapat mengambil kendaraannya di kantor Polres Klungkung.

“Masyarakat atau Finance yang merasa memiliki kendaraan bisa mengambil dengan membawa STNK asli dan BPKB dan ditunjukan ke Sat Reskrim Polres Klungkung”, pungkasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *