Polres Klungkung Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dana APBDes Tusan

Klungkung,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dinyatakan menang dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I D G P B selaku Perbekel Desa Tusan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung.

Kemenangan Polres Klungkung dalam gugatan Praperadilan diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura mengeluarkan Surat Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 02 Juli 2024.

Baca Juga : Pj Bupati Jendrika Buka Diseminasi Tindak Lanjut Hasil Kajian BRIDA Klungkung

Seijin Kapolres Klungkung Kasat Reskrim Polres Klungkung, Akp Made Teddy Satria Permana menyampaikan gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana Putusan Inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada Selasa (2/7/24) lalu.

“Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung”, terangnya Kamis (4/7).

Kasat Reskrim menjelaskan gugatan Praperadilan itu diajukan pada Kamis (30/5/24) oleh I D G P B selaku Perbekel Desa Tusan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan periode 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian Rp 402.071.011,28 tersebut, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Semarapura.

Penggugat yang merupakan Perbekel Tusan tersebut menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan.

“Dalam sidang Praperadilan tersebut Polres Klungkung diwakili oleh 3 orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali yang telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban”, ujarnya.

Baca Juga : Diduga Mabuk, 4 Pemuda Jembrana Lempari Kaca Mobil Berakhir di Kantor Polisi

Penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat, sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan.

Dengan demikian Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya melalui mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon.

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim, sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Klungkung.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka,” ucap Perwira berpangkat AKP itu.

Menurutnya, pasca Putusan Pra Peradilan yang dimenangkan oleh Polres Klungkung, proses hukum terhadap mantan perbekel Desa Tusan yang dilaksanakan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan.

“Seperti halnya proses hukum terhadap Mantan Bendahara Desa Tusan yang merupakan perkara split sing/Penyertaan dengan perkara mantan perbekel I D G P B proses hukumnya saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar”, tandasnya. (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *