Polres Kotawaringin Barat Ungkap 25 Kasus Narkotika, Sita 2,8 Kilogram Sabu, 599 Butir Ekstasi dan 362 Cartridge Etomidate

petugas menyita sabu sebanyak 2.652,16 gram, 599 butir ekstasi, serta 362 cartridge Etomidate yang merupakan cairan atau liquid

Pangkalan Bun persindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat berhasil mengungkap 25 perkara tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,8 kilogram, 599 butir ekstasi (Inex), serta 362 cartridge berisi cairan Etomidate. Selasa (03/11/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M.

Berdasarkan hasil penanganan selama empat bulan tersebut, Polres Kotawaringin Barat mencatat sebanyak 25 Laporan Polisi (LP), dengan total 28 orang tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan jaringan lintas wilayah Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya hingga Kalimantan Selatan.

Dalampengungkapan jaringan tersebut, petugas menyita sabu sebanyak 2.652,16 gram, 599 butir ekstasi, serta 362 cartridge Etomidate yang merupakan cairan atau liquid.

Sementara itu, sebanyak 23 laporan polisi lainnya merupakan pengungkapan jaringan lokal wilayah Pangkalan Bun dan Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan barang bukti sabu seberat 183,7 gram.

Kasat reskoba polres kobar M. YOSEP SUKMA WIJAYA, S.Sos AJUN KOMISARIS POLISI mengatakan Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu, ratusan butir ekstasi, serta ratusan cartridge Etomidate. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Kotawaringin Barat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Diperkirakan, pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Kotawaringin Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, baik jaringan lokal maupun jaringan lintas provinsi.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Jurnalis:  (AGM)