Polsek Ciputat Timur Tangkap Satu Dari Empat Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur membekuk satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Suka Bakti II, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan ,Banten pada Kamis 8 April 2021. Pelaku terbukti melakukan percobaan pencurian dan melukai warga saat tengah melancarkan aksinya.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menerangkan dalam konferensi pers di Mako Polsek Ciputat Timur Jalan,Ir H Juanda Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur ,Jum’at (23/04/2021) ,aksi percobaan pencurian di salah satu rumah kosong yang dilakukan tersangka berinisial RR itu terjadi pada Kamis lalu, sekitar pukul 11.20 WIB. Dia menjelaskan, pelaku tidak sempat mengambil barang-barang lantaran ketahuan oleh warga sekitar.

“Kasus ini (pencurian) tidak sampai dilakukan karena kepergok warga sekitar, pada saat ditanya, pelaku menyebut sedang cari alamat. Saksi pun curiga lalu melaporkan ke RT,” jelas Kapolsek

Ketua rukun tangga (RT) dan warga setempat kemudian menghampiri pelaku yang diketahui berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Lantaran kepergok, menurut Jun, para pelaku mencoba melarikan diri bahkan sempat melukai warga dengan menggunakan senjata berupa airsoft gun.

“Pelaku sempat melarikan diri, kemudian tersangka RR sempat melakukan penembakan ke arah korban, lalu terjadi perebutan senjata airsoft gun dan berhasil direbut serta diamankan,” terangnya

Polsek Ciputat Timur, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tersangka yang berhasil dibekuk, yaitu RR ke Mapolsek Ciputat Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas aksi tersangka, dua orang warga mengalami luka akibat senjata airsoft gun. Seorang korban mengalami luka lecet pada jari telunjuk sebelah kiri, dan korban lainnya mengalami luka lecet di tungkai kaki sebelah kanan.

Tersangka RR berhasil diamankan dengan barang bukti,1 Pucuk senjata air sofgun 38 S&W SPL ,5 butir peluru gotri,1 selongsong,1 unit sepeda motor yamaha mio m3 no. Pol B 5202 TBB ,1 unit hp merk nokia warna biru dan dikenakan Pasal 365 KUPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 9 ( Sembilan ) tahun penjara,dan 3 orang lainnya AN,AP dan RI masih dalam DPO.(nr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *