Pria Berusia 42 Tahun Berurusan Dengan Polisi di Klungkung Gegara Curi Tembakau

PersIndonesia.Com,Klungkung- Seorang pria berinisial IWS alias Saplar, (42) harus berurusan dengan Polsek Dawan. Pasalnya pria yang diketahui asal Karangasem tersebut terbukti melakukan pencurian 1 Kampil Tembakau (dengan berat 45 Kg). Pelaku IWS berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Dawan saat berada di rumahnya.

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menyampaikan peristiwa pencurian berawal Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita saat korban bernama I Ketut Landep (42) yang beralamat di Dusun Belatung Desa Persinggahan menaruh tembakau yang baru datang dari lombok sebanyak 6 kampil serta 3 dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana Desa Kusamba.

Baca Juga : Kasus Perundungan Berujung Kekerasan di Klungkung Terkuak, 2 Pelaku Kena Pasal Berlapis

Kemudian sekitar pukul 09. 30 Wita, saat korban hendak mengambil tembakau tersebut dan setelah dihitung ternyata sudah hilang 1 kampil (red-45 kg). “Dan atas kejadian yang dialaminya korban segera melaporkan ke Polsek Dawan”, ujarnya, Rabu 12 Maret 2024.

Berdasarkan laporan tersebut Tim unit Reskrim Polsek Dawan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda I Komang Sandiarsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman CCTV.

Kemudian berdasarkan hasil analisa yang terhimpun akhirnya didapatkan ciri ciri pelaku dan kemudian dipadukan dengan bahan keterangan saksi saksi sehingga identitas pelaku dapat diketahui dimana pelaku berasal dari Karangasem.

Baca Juga : Dua Pekerja Konstruksi Ditangkap Curi Ponsel Rekan Kerja di Bali Kuta Selatan

Selanjutnya Tim bergerak ke wilayah Karangasem dan akhirnya Pelaku IWS alias Saplar (42) yang beraksi seorang diri berhasil diamankan dirumahnya di Tenganan Dauh Tukad, Karangasem. Pelaku mengakui semua perbuatanya dan tembakau telah dijual di Daerah Ulakan Karangasem.

“Dan atas perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polsek Dawan, guna proses lebih lanjut”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *