Proyek Tower Bodong di Candikusuma Dihentikan Sementara

Persindonesia.com Jembrana – Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Candikusuma, Kabupaten Jembrana, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Penghentian dilakukan karena pihak pengembang belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Tindakan tersebut dilakukan pada Rabu (17/12).

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi ke lokasi proyek. Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh persyaratan administrasi dan perizinan belum dilengkapi.

“Dalam pengecekan hari ini, pihak pengembang belum dapat menunjukkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk rekomendasi dari Kominfo terkait tata letak tower serta jarak antar-tower. Padahal, rekomendasi tersebut merupakan dasar awal dalam proses penerbitan PBG,” ujarnya, Kamis (18/12).

Beredar Foto Drone “Lahan Gundul” di Kawasan KPH Bali Barat, Warganet Kaitkan dengan Groundbraking Investasi Wisata Tahun 2024

Meski belum mengantongi izin, lanjut Eko, pihak investor sudah mulai melakukan pekerjaan fisik di lapangan. Untuk menghindari potensi kerugian di kemudian hari, Satpol PP mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

“Kami mengingatkan agar sebelum tower berdiri, seluruh perizinan dilengkapi terlebih dahulu. Lebih baik dicegah dari awal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika semua izin sudah lengkap, tentu pemerintah akan mempersilakan pembangunan dilanjutkan,” tegasnya.

Eko menambahkan, wilayah tersebut memang termasuk area blank spot yang membutuhkan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, aspek perizinan tetap tidak boleh diabaikan demi menjamin keamanan, kepastian hukum, serta kenyamanan iklim investasi.

Hutan Bali Barat Gundul, Diduga Investor Kuasai 250 Hektar di TNBB Gilimanuk

“Dengan perizinan yang lengkap, semua pihak akan terlindungi. Investor juga akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berusaha,” imbuhnya.

Diketahui, tower telekomunikasi tersebut direncanakan memiliki ketinggian sekitar 52 meter. Secara sosial, warga sekitar pada prinsipnya menyetujui pembangunan tower. Namun secara administratif, dokumen perizinan belum dapat ditunjukkan.

“Untuk sementara kegiatan kami hentikan hingga pihak pengembang dapat melengkapi dan menunjukkan seluruh perizinan. Setelah itu, mereka dipersilakan melanjutkan pekerjaannya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *