Persindonesia.com Jembrana – Sorotan publik kembali mengarah ke PT Klin, perusahaan pengolahan limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3) yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Perusahaan ini tercatat dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 6 November dengan tuduhan tidak memiliki dokumen lingkungan serta melakukan pencemaran.
Tudingan tersebut sontak memantik reaksi dari pihak perusahaan. Pada Sabtu (22/11/2025) sore, manajemen PT Klin menggelar pertemuan klarifikasi di Pengambengan. Ruang pertemuan diisi oleh kuasa hukum perusahaan Putu Eka Trisna Dewi, Humas PT Klin Gede Jonapartha, pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana Firlinand Taufieq, warga yang merasa namanya dicatut dalam laporan, serta aparat keamanan dari unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kuasa hukum PT Klin, Trisna Dewi, menegaskan pihaknya menilai laporan ke KLHK sarat ketidakakuratan dan dinilai merusak reputasi perusahaan.
“Laporan tersebut tidak sesuai fakta dan sangat merugikan PT Klin. Kami akan menempuh jalur hukum agar aktor intelektual di balik laporan palsu ini dapat terungkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT Klin memiliki legalitas lengkap, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan izin usaha pengolahan limbah B3 sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Tudingan pencemaran lingkungan juga dengan tegas dibantah.
Humas PT Klin, Gede Jonapartha, mengungkap fakta lain: pabrik tidak beroperasi dalam enam bulan terakhir karena kerusakan mesin.
“Ada komponen dari luar negeri yang harus diganti. Prosesnya panjang dan mahal. Sebagian sparepart sudah dalam perjalanan dan bangunan yang mengalami korosi juga sedang kami perbaiki,” jelasnya.
Menurut Jonapartha, pemeriksaan lapangan oleh tim KLHK pusat, Dinas LHK Jembrana, dan aparat keamanan pada 14 November tidak menemukan bukti pencemaran seperti yang tercantum dalam laporan.
Pertemuan klarifikasi itu semakin mengerucut ketika Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan, Misdari, menyatakan pihaknya tidak pernah membuat laporan ke KLHK. “Nama LSM kami dicatut. Bahkan laporan itu tidak memakai stempel. Jika kami dilaporkan, kami juga akan melaporkan balik oknum yang mencatut nama kami,” tegas Misdari.
Sejumlah warga juga mengaku hanya diminta menandatangani daftar penerima sembako dan tidak mengetahui tanda tangan mereka kemudian dijadikan lampiran penolakan terhadap PT Klin. “Kami tidak tahu tanda tangan itu dijadikan laporan ke kementerian,” ujar salah seorang warga.
Kisruh ini akhirnya menarik perhatian legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, meminta aparat penegak hukum mengusut dalang di balik munculnya laporan yang memicu polemik ini.
“Jangan sampai karena persaingan bisnis antar pabrik limbah medis, suasana Pengambengan yang kondusif justru terganggu,” ucapnya.
Kisah laporan pencemaran PT Klin kini tidak lagi berdiri pada satu tuduhan, melainkan berkembang menjadi polemik yang menyangkut legalitas, reputasi perusahaan, serta dugaan pencatutan nama organisasi dan warga. Proses hukum yang akan ditempuh pihak-pihak terkait diperkirakan menjadi babak lanjutan dari perseteruan ini. TS






