Persindonesia.com Batam – Viralnya informasi di media sosial yang beredar terkait bir Carlsberg yang diduga illegal yang beredar bebas di sejumlah outlet resmi di Kota Batam
Bir dalam kemasan kaleng itu ditengarai tanpa ada izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Harga dari bir Carlsberg ini disebut- sebut jauh lebih murah dari yang resmi. Kadar alkoholnya pun tinggi, 5 persen.
Danrem 045/Gaya Memberi Pengarahan Kepada Paskibraka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Setelah ramai, instansi terkait, turun untuk inspeksi dadakan (sidak). Tapi bir Carlsberg ini mendadak hilang dari pasaran setelah dirazia oleh Disperindag Kota Batam. Pada hari Rabu, 14 Juli 2021 lalu, kontainer bermuatan puluhan ribu bir Carlsberg kaleng masuk ke Batam.
Apakah itu melalui pelabuhan resmi atau pelabuhan tikus, yang selama ini selalu “di kambing hitamkan,” pihak Kantor Bea Cukai Batam tidak menjelaskan secara rinci hasil tegahan di bulan Juli tersebut.
Dalam Acara Detik-Detik Proklamasi Gubernur Kepri Ketemu Para veteran Sampaikan Tali Asih
Kepala Seksi Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Udani mengatakan, puluhan ribu kaleng bir Carlsberg itu di tegah di Batuampar karena tidak ada izin kuota impornya.
“Totalnya 57.072 kaleng bir Carlsberg, saat ini masih diteliti oleh penyidik Bea Cukai Batam,” kata Udani dihubungi para media, Rabu (18/8).
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Akan Lakukan Pemantauan Secara Terpadu di Level 4 PPKM
Kemudian, apakah nanti barang bukti tersebut dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal. Udani menyebut, belum ada progres sejauh itu. “Masih penelitian teman-teman penyidik Bea Cukai Batam,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kepala BPOM Kepri Bagus saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait puluhan ribu kaleng bir Carlsberg yang di tegah Bea Cukai Batam belum mendapat tanggapan hingga berita ini dinaikan. (Jaferi Batam)






