Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Pangkalpinang Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 : Dari Opini WTP Hingga Lampaui Target PAD

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin sampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026) 

Pangkalpinang, persindonesia.com –

Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2025, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah, Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan ini juga merupakan WTP yang kesembilan secara berturut-turut untuk Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK.

Dari sisi pendapatan, realisasi APBD Tahun 2025 mencapai Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target sebesar Rp993,294 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target dengan realisasi Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target Rp239,425 miliar. Capaian tersebut didorong oleh penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain PAD yang sah.

Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target. Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak terealisasi, karena dilakukan reklasifikasi akun menjadi pendapatan BLUD sesuai hasil pemeriksaan auditor.

Untuk belanja daerah, dari pagu sebesar Rp1,05 triliun, realisasinya mencapai Rp943,062 miliar atau 89,80 persen. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp69,334 miliar.

Dalam laporan neraca daerah, Wali Kota menyampaikan total aset Pemerintah Kota Pangkalpinang mencapai Rp3,323 triliun, dengan kewajiban jangka pendek sebesar Rp18,187 miliar, serta ekuitas dana sebesar Rp5,084 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menjelaskan rapat paripurna digelar berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD dan telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 16 anggota DPRD, sedangkan 14 anggota berhalangan hadir dengan izin.

Ketua DPRD menegaskan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menutup penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja menyusun laporan keuangan, sehingga kembali memperoleh opini terbaik dari BPK.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kepala OPD beserta jajaran, para camat, lurah, dan seluruh perangkat yang telah bekerja keras menyelesaikan laporan keuangan ini,” tutupnya. (B2N) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *