Persindonesia.com Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).
Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai, BPOM, Granat Kepri, dan penasihat hukum.
Dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat kasus tindak pidana narkotika. Tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu kasus masih dalam tahap penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.
Tak Sekadar Renovasi, Bedah Warung Bupati Kembang Suntik Semangat Wirausaha
Barang bukti sabu memiliki total berat 191,76 gram, ekstasi sebanyak 2.308 butir, serbuk ekstasi 8,49 gram, serta 148 unit liquid vape Etomidate. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan sisanya dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berasal dari empat lokasi pengungkapan kasus di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di Sagulung dengan barang bukti ekstasi dan serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di kawasan Batu Selicin dengan barang bukti sabu. Tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Sementara satu kasus lain yang masih diselidiki ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dengan barang bukti liquid vape Etomidate.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sebanyak 3.414 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kabupaten Lamongan, Raih Peringkat 1 Kategori Gold Sebagai Pembina K3 Tingkat Jawa Timur
Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan oleh instansi terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polda Kepri, kata dia, terus bersinergi dengan berbagai instansi dan masyarakat dalam mendukung program nasional P4GN guna mewujudkan Kepulauan Riau yang aman dan bebas dari narkotika.
Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi Polda Kepri. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan. (Jeffri)






