Ratusan Warga Desa Kreman Tuntut Hak RT/RW dan Desak Kepala Desa Mundur

Persindonesia.com Tegal – Ratusan warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, kembali mendatangi kantor Pemerintah Desa Kreman. Mereka menuntut pembayaran honor yang belum diterima oleh seluruh ketua RT dan RW sejak empat bulan terakhir. Tercatat, 27 ketua RT dan 4 ketua RW belum menerima honor yang seharusnya diberikan hingga akhir tahun 2024.

Aksi yang berlangsung pada Senin (6/1) ini dipicu oleh dugaan penyelewengan anggaran oleh Kepala Desa Kreman, Wahyono. Salah satu warga yang diwawancarai menyatakan bahwa anggaran untuk honor RT dan RW diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa.

“Kami tidak mendapatkan hak kami selama empat bulan. Warga merasa kecewa karena kepala desa tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa,” ujar salah satu ketua RT yang enggan disebutkan namanya.

Diawali di Jembrana, Makan Siang Bergizi Nasional 3.109 Siswa Terlayani

Dalam aksi tersebut, warga dari pedukuhan Wanagopa dan Kreman turut serta mendesak agar Kepala Desa Wahyono segera mengundurkan diri dari jabatannya. Massa berkumpul di kantor balai desa dan melanjutkan orasi mereka hingga kantor Kecamatan Warureja.

Camat Warureja, Aji Wiratno, membenarkan adanya aksi protes dari ratusan warga. “Benar, warga menuntut kepala desa untuk mundur. Mereka juga mempersoalkan anggaran proyek desa yang tidak terealisasi, seperti pembangunan drainase rabat beton di RT 7 RW 1,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Wahyono mengakui bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar honor RT dan RW serta proyek desa telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seorang Pemuda Asal Gresikan Surabaya, Diringkus Polisi Lamongan

“Uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang saat mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ungkap Wahyono di hadapan warga yang melakukan aksi.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, warga akhirnya membubarkan diri. Namun, mereka secara bersama-sama menyampaikan pernyataan agar Kepala Desa Wahyono diproses dan diminta mengundurkan diri melalui Camat Warureja. (Karmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *