PersIndonesia.Com,Klungkung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung melakukan pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Instansi terkait lainnya, Selasa (13/2/2024) di Gor Suweca Pura Gelgel, Klungkung.
Adapun Surat Suara yang dimusnahkan diantaranya Surat Suara PPWP sebanyak 789 lembar, Surat Suara Pemilu DPR RI Dapil Bali sebanyak 345 lembar, DPD sebanyak 125 lembar, DPRD Provinsi Bali 8 sebanyak 755 lembar.
Dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, terdiri dari Dapil Klungkung 1 sebanyak 117 lembar, Dapil Klungkung 2 sebanyak 277 lembar, Dapil Klungkung 3 sebanyak 150 lembar dan Dapil Klungkung 4 sebanyak 29 lembar
Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana menyampaikan Logistik Pemilu tahun 2024 untuk pemungutan suara di TPS sudah dikirim ke masing-masing PPS , dan berkaitan itu bahwa pada proses setting logistik terdapat kelebihan Logistik berupa surat suara sisa dan sesuai aturan bahwa hal tersebut harus dimusnahkan guna mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Berkaitan adanya kelebihan Surat suara maka pihak KPU sesuai ketentuan akan melakukan pemusnahan, namun khusus untuk surat suara Pemungutan Surat Suara (PSU) tidak dilakukan pemusnahan dan sesuai rencana akan digeser dari Gudang Logistik Gor Swecapura Klungkung menuju Kantor KPU kabupaten Klungkung untuk disimpan.
“Untuk surat suara PSU masih tersimpan dalam box dan belum dilakukan sortir maupun pelipatan, dimana surat suara PSU tersebut memiliki ciri khusus dan hanya akan dipergunakan apabila terdapat pemilu ulang”, ujarnya.
Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menyatakan Bawaslu selaku Pengawas Penyelenggaraan Pemilu ingin memastikan bahwa logistik TPS sudah terpenuhi dan tidak ada permasalahan serta sudah diterima oleh masing-masing PPS. Berkaitan dengan Surat Suara PSU yang akan disimpan di Kantor KPU Kabupaten Klungkung hendaknya dilakukan pertimbangan masalah keamanan logistik.
“Pertimbangan masalah keamanan logistik diperlukan guna mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari”, terangnya.
Sementara itu, Dirpam Obvit Polda Bali Kombes Pol Harri Sindhu Nugroho selaku Pamatwil Polda Bali Wilayah Kabupaten mengatakan Kami dari Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengamanan hingga proses Pemilu dianggap selesai.
Terkait surat suara PSU agar didatakan secara pasti berapa jumlahnya untuk mempermudah dilakukan pengawasan, guna mencegah kemungkinan adanya permasalahan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu untuk mengacaukan situasi pada Pemilu Tahun 2024.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan”, imbuh Kapolres Klungkung, AKBP Umar.
Baca Juga:Pengurus PWI Klungkung Dilantik, Pj. Bupati Jendrika : Media Massa Mitra Pemerintah
Proses pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dilakukan dengan cara dibakar menggunakan 1 tempat tong sampah (DK).






