Persindonesia.com Banjarmasin-Kalsel – Eskalasi pasca mulai berlangsungnya sidang sengketa Pilgub Kalsel Pasca PSU Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi mulai meningkat. Peningkatan eskalasi ini ditandai dengan menguatnya ancaman kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri) selaku pemohon. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari Rabu (21/07/2021), kuasa hukum Haji Denny-Difri, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo membongkar modus-modus kecurangan dan bukti-bukti keterlibatan Paslon 1 H.Sahbirin Noor-H. Muhidin, aparat pemerintahan hingga level Desa dan RT, dan penyelenggara pemilihan.
Ketua PD Tarbiyah Perti Sumut Terima Satu Hewan Qur’ban dari Kakanwil Kemenag Sumut
Penyebutan peristiwa, lokasi, dan informasi lainnya terkait kecurangan dalam sidang MK, dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi saksi-saksi dan karenanya beberapa saksi mulai mendapatkan ancaman dan intimidasi. Tetapi, sejak awal Haji Denny-Difri telah mempersiapkan kuda-kuda, dengan membangun program perlindungan saksi (witness protection program), baik yang dilakukan secara mandiri, maupun bekerjasama dengan aparat.
“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengancam dan mengintimidasi saksi, kami meminta dengan tegas agar menghentikan langkah-langkah premanisme tersebut. Kami sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, dan Kapolda Kalsel untuk membantu melakukan langkah pengamanan terhadap para saksi-saksi dan keluarganya,” ujar Haji Denny, di Jakarta Kamis, (22/07/2021).
Rijal : Saya Hanya Ingin Berbuat Sepenuh Hati Dan Melayani Rakyat Dengan Hati
Haji Denny menjelaskan, di samping melakukan pengamanan secara mandiri melalui tim-nya, pihaknya juga telah meminta kepada Kapolda Kalsel menugaskan personil yang khusus memberikan perlindungan dan/atau pengawalan, baik yang sifatnya terbuka atau tertutup, melekat atau tidak melekat, dan/atau langsung maupun tidak langsung kepada saksi, sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan potensi ancaman.
“Perlindungan saksi ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman, baik secara fisik maupun psikis, terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di Mahkamah Konstitusi. Jadi, pada gilirannya, saksi-saksi kami dapat memberikan keterangan secara bebas, tidak berada dalam tekanan dan ancaman sehingga kecurangan dan pelanggaran yang kami dalil-kan dalam permohonan, dapat makin terang benderang,” tegas mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM ini.
Mau Transaksi Shabu Dekat SPBU Rimbo Panjang, Pelaku Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Guru Besar Hukum Tata Negara ini kembali mengingatkan, potensi ancaman terhadap saksi sangatlah nyata. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, relawan dan simpatisannya menjadi korban tindakan penganiayaan, kekerasan, intimidasi, penculikan, ancaman pembunuhan, dan perusakan properti pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (Tim/Fitri/Faris)






