Persindonesia.com Denpasar – Menyambut libur panjang yang juga diprediksi bakal terjadi peningkatan kunjungan ke sejumlah daya tarik wisata di Bali, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali bersurat ke Kepala Dispar Kabupaten/Kota se-Bali.

Surat dengan Nomor : B.20. 000/1910/INPAR/DISPAR ini, terkait imbauan menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban serta keselamatan bagi wisatawan selama libur panjang.
Untuk itu, Dispar Bali memohon agar Dispar Kabupaten/Kota mengimbau seluruh pengelola Daya Tarik Wisata di wilayah masing – masing agar memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan.
MK Perpanjang Masa Jabatan Bupati Jadi 7 Tahun, Kembang Lanjutkan Balas Bonus untuk Rakyat
“Kami mengimbau untuk menaati segala ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Wayan Sumarajaya.
Setidaknya terdapat point imbauan yang disampaikan Dispar Bali. Yakni menyediakan papan informasi dan tata tertib memasuki lokasi, paling sedikit dalam tiga bahasa yaitu Bahasa Bali, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Kemudian memiliki/menyediakan petugas pemberi informasi. Selanjutnya memiliki petugas yang menangani keamanan.
Pilih Tempat Tak Biasa, Bupati Kembang Gelar Mutasi Perdana di Tengah Sawah
Berikutnya, memiliki fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan. Memiliki petugas yang menangani kebersihan. Memiliki fasilitas tempat sampah yang cukup memadai dan pengelolaan limbah.
Pihaknya juga mengimbau agar daya tarik wisata memiliki toilet yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Dan juga memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Kami harap imbauan ini dapat dilaksanakan demi kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berlibur di Bali,” harapnya. (*)






