SatPolPP Klungkung Gelar Sidak, 49 Duktang Terjaring Gegara Tak Lapor Diri

PersIndonesia.Com,Klungkung- Sebanyak 49 Penduduk Pendatang (Duktang) terjaring dalam sidak yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Klungkung. Sidak yang digelar Selasa (20/5) malam tersebut melibatkan 20 anggota SatPolPP, Satlinmas Kelurahan, Kaling, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta unsur Trantib Kecamatan Klungkung.

Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarba menyampaikan sidak dilakukan untuk melakukan penertiban terhadap administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk pendatang. Selain itu juga untuk memberikan pembinaan terhadap duktang agar sadar terhadap hak dan kewajibannya. “Sidak juga bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah tengah masyarakat”, jelas Dewa Suarbawa, Rabu (21/5).

Baca Juga : Pimpin Peringatan Harkitnas, Wabup Tjok Surya Tekankan Spirit Klungkung Mahottama

Dalam pelaksanaan sidak, kata KasatPolPP, pihaknya membagi regu menjadi 2. Untuk regu 1 menyasar wilayah lingkungan Mergan dan regu 2 menyasar wilayah lingkungan Pande. Dengan hasil sebanyak 49 orang terjaring dalam kegiatan sidak karena belum memiliki surat lapor diri dan belum perpanjang surat lapor diri yang telah kadaluwasa.

Dari sebanyak 49 orang tersebut terjaring dibeberapa tempat, seperti Jalan Srikandi 3 ditemukan 5 orang belum lapor diri, 17 orang di Jalan Srikandi 1, Jalan Subali ditemukan 4 orang, Jalan Srikandi 4 ditemukan 14 orang belum perpanjang surat lapor diri.

“Kemudian di Jalan Baladewa ditemukan 3 orang belum lapor diri dan di Jalan Kresna ditemukan 6 orang belum memiliki surat lapor diri”, terang Dewa Suarbawa.

Baca Juga : Hut SatPolPP dan Damkar Tahun 2024, Klungkung Gelar Ini

Ia menegaskan untuk penduduk pendatang yang ditemukan belum lapor diri dan masa surat lapor dirinya sudah tidak aktif diminta KTP oleh petugas untuk dipinjam dan dibawa ke kantor Lurah. Untuk kemudian mereka diminta segera datang ke kantor lurah untuk mengurus (melengkapi) surat lapor diri.

Kami berharap agar semua penduduk pendatang untuk tertib administrasi dengan mengurus surat keterangan lapor diri di Kantor Lurah/Desa setempat. “Kegiatan rutin ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi bagi warga pendatang dan memastikan Duktang yang ada di wilayah Klungkung sudah terdata dengan baik”, tegasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *