PersIndonesia.Com,Klungkung- Guna melakukan penertiban administrasi kependudukan, memastikan penduduk pendatang memiliki identitas dan surat keterangan tinggal yang sah, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, SatPol PP Klungkung menggelar sidak Penduduk Pendatang (Duktang) di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu 16 Juli 2025.
Kegiatan sidak Duktang yang dimulai pukul 09.00 Wita dipimpin Sekretaris SatPol PP, dengan anggota tim Kabid Linmas, Kabid Trantibum, PTI, JF Ahli Madya, JF Ahli Muda, CPNS, Patroli Regu IV, beserta Perbekel dan Kepala Lingkungan Desa Negari.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Ban Beraksi di Bandara Ngurah Rai, Polisi Lakukan Pemburuan
Dalam pelaksanaan sidak petugas menyasar lokasi di Jalan By Pass Negari (Grand Negari) dan Jalan Desa Negari kemudian di Dusun Tegal Besar menyasar By Pass Tegal Besar dan Jalan Desa Tegal Besar.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan selain untuk penertiban admnistrasi kependudukan dan memastikan penduduk pendatang memliki identitas dan surat keterangan yang sah. Sidak juga bertujuan untuk memantau jumlah penduduk pendatang dan mencegah potensi masalah sosial dan krimnalitas.
Untuk hasil sidak Duktang di Dusun Negari, dari hasil pemeriksaan sebanyak 27 orang petugas mendapati 19 orang orang belum lapor diri dan 6 orang tanpa identitas diri (KTP) terdiri dari 2 orang perempuan dan 1 laki-laki asal lombok, 1 perempuan asal Jember, 1 perempuan asal Medan serta 1 perempuan banyuwangi.
“Sementara untuk di Dusun Tegal Besar dari 15 orang yang diperiksa, petugas mendapati 10 orang belum lapor diri”, terangnya.
Baca Juga : Satpol PP Sidak Sejumlah Tambak di Jembrana, Temukan Perizinan Bermasalah
Menurut Suwarbawa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pekerjaan mereka ada beberapa di Kafe, ada sebagai pelayan toko dan ada juga bekerja di gudang rongsokan. Bahkan ada 1 orang duktang laki-laki yang mengaku tidak punya pekerjaan padahal di KTP nya tertera sebagai karyawan swasta.
Untuk duktang yang belum lapor diri diserahkan ke pihak Desa Negari guna didata dan dibuatkan surat lapor diri. Sedangkan untuk 6 orang duktang yang tanpa identitas diri dilakukan tindak tegas pemulangan.
“6 orang duktang yang tidak punya KTP, kami pulangkan ke tempat asal masing-masing dengan biaya sendiri (secara mandiri. Ini merupakan langkah tegas kami terhadap duktang yang tidak mematuhi administrasi kependudukan”, tandasnya.(*)






