Sebabkan Jalan Rusak di Jembrana, Truk ODOL Akan Ditindak Tegas

Persindonesia.com Jembrana – Lolosnya truk yang bermuatan berlebihan dan dimensi tak sesuai standar (Over Dimension and Over Loading/ODOL) di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk dianggap sebagai sumber kerusakan jalan yang mengakibatkan banyaknya kecelakaan yang mengakibatkan korban nyawa di jalur tengkorak Jalan Denpasar Gilimanuk.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Jembrana IPTU Aldri Setiawan melalui Kanit Regident Satlantas Polres Jembrana, Iptu I Wayan Dharmayuda mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran tersebut dan penindakan segera akan diberlakukan setelah periode sosialisasi intensif selama bulan Juni

“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak negatif ODOL, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Pemprov Bali Segera Bentuk BUMD Strategis, Dorong Kemandirian Pangan, Energi, Air, dan Transportasi

Menurutnya, selama periode sosialisasi, pihaknya tidak hanya memberikan imbauan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Gilimanuk dan sepanjang jalur utama, tetapi juga mendatangi langsung perusahaan karoseri. “Hingga 9 Juni, tercatat 72 kendaraan telah didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari upaya pemetaan pelanggaran,” terangnya.

Ia mengaku, keberadaan truk ODOL secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk. Selain memicu kemacetan, kendaraan dengan muatan berlebih, terutama yang ketinggiannya melampaui batas aman, sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Fenomena truk “ngeblong” atau sengaja menghindari jembatan timbang di Cekik juga menjadi sorotan. Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Jembatan Timbang. Saat tahap penindakan, tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegasnya.

PNS Banyuwangi Nekat Lompat dari Motor Usai Cekcok dengan Suami di Jembrana

Lebih jelasnya ia mengatakan, setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Pada 1 – 13 Juli 2025, tahap pemberian teguran tertulis. Pelanggar yang terjaring akan diberikan blangko peringatan. Sedangkan pada 14 – 25 Juli 2025, tahap penindakan tegas berupa tilang. Periode ini akan bersamaan dengan digelarnya Operasi Patuh Agung 2025. Pelanggar yang terbukti membawa muatan berlebih akan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan penindakan terkait dimensi dan tonase sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan menjaga kualitas infrastruktur jalan,” pungkasnya. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *