Seorang Pemuda di Ringkus Polisi Memiliki Kebun Ganja

Persindonesia.com Medan – Kepolisian Medan berhasil meringkus pelaku kejahatan narkotika jenis ganja, kali ini tidak tangung-tangung polisi berhasil meringkus langsung pemilik kebunnya, Suheri (37), Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Rabu (26/5/21).

Kapolsek Medan Kota Kompol Faidir Chniago, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota amankan seorang pria diduga miliki kebun ganja, keberhasilan Polisi atas laporan masyarakat adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Ny Putri Koster Hadiri Peluncuran Buku Blengbong ‘Sajak Sajak Penyair Pos Budaya’

Faidir menambahkan team unit Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan 1orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yg ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menggiring pelaku beserta barang bukti 170 cm 2 batang,145cm 3 batang,1m 2 batang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku Pencurian Di Bitung, Berhasil Diringkus Tim Resmob Gorontalo

“Untuk sementara pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan 111dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Faidir. (Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *