Persindonesia.com Kepri – Seorang pria berinisial AA (38) di Bintan, Kepulauan Riau, diringkus polisi karena menanam ganja di kebunnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan tanaman di kebun AA di Km 17 Desa Toapaya Selatan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M. menjelaskan, AA mendapatkan bibit ganja tersebut saat sekolah pelayaran di Jakarta. Ia mendapatkannya dari teman dan disimpan di rumah.
Pemkab Klungkung Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28
“AA mendapat sekitar 100 butir biji ganja dan mencoba menanamnya di kebun miliknya,” jelas AKBP Riky, Kamis (25/4/2024).
Awalnya, AA gagal menanam biji tersebut. Namun, ia tak menyerah. Ia mencari cara di YouTube dan akhirnya berhasil menanam ganja yang kini berusia 5 bulan dan daunnya sudah dipetik untuk dinikmati sendiri.
Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo
Dari 100 biji ganja, hanya 3 batang yang berhasil tumbuh. Petugas juga menemukan bahwa AA sudah pernah memanen daun ganja tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AA di sebuah perumahan di Tanjungpinang,” ungkap AKBP Riky.
Hanya Tiga di Indonesia, RMU Tibu Beleng Diujicobakan
AA mengakui bahwa pohon ganja tersebut miliknya dan ia yang menanamnya. Hasil tes urine AA pun positif mengandung narkoba.
Saat ini, AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Jeffri






