Jakarta persindonesia.com โ Pemerintah terus memperkuat langkah nyata dalam mewujudkan pemerataan ekonomi melalui optimalisasi pemanfaatan tanah negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap jengkal tanah harus memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
Dalam laporan kinerja satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat kemajuan signifikan di bidang penertiban tanah telantar serta pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Hingga Oktober 2025, sedikitnya 5.114,23 hektare tanah telantar telah ditetapkan di lima provinsi. Selain itu, sebanyak 5.198,13 hektare tanah ditetapkan melalui SK Pendayagunaan TCUN, di mana lebih dari 96 persen atau 5.006,68 hektare dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.ย โTanah harus kembali menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Tidak boleh ada lahan yang terbengkalai sementara rakyat masih membutuhkan ruang untuk hidup dan bekerja,โ ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memulihkan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi di daerah. Pendayagunaan tanah negara dilakukan dengan prinsip selektif dan berkeadilan, agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan aset tanah negara demi kepentingan publik dan pembangunan yang inklusif.ย โReforma Agraria harus menjadi motor penggerak pemerataan ekonomi nasional. Setiap hektare tanah negara harus menjadi ruang hidup, sumber pendapatan, dan penopang kesejahteraan rakyat,โ tambah Nusron.
Melalui langkah terukur ini, Kementerian ATR/BPN berharap program penertiban tanah telantar dan pemanfaatan TCUN dapat menjadi pondasi baru Reforma Agraria yang lebih konkret, terarah, dan berdampak langsung bagi masyarakat di akar rumput.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






