Persindonesia.com Jembrana – Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jembrana yang baru menjabat, I Ketut Eko Susila, langsung menunjukkan langkah tegas dua hari setelah resmi menjabat. Ia memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Jembrana.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita tersebut, Satpol PP Jembrana menggandeng petugas Bea Cukai Denpasar. Hasilnya, sebanyak 46 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok bodong ditemukan di dua toko eceran.
Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Naik ke Tahap Penyidikan
“Rokok-rokok ini kami amankan karena tidak memiliki pita cukai resmi. Pedagang yang kedapatan menjual hanya kami beri teguran dan edukasi, agar mereka memahami konsekuensi hukumnya,” ujar Eko Susila saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Seluruh barang bukti rokok bodong kemudian dibawa oleh petugas Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Menurut Eko, operasi serupa akan digelar secara berkala di seluruh kecamatan di Jembrana sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus turun ke lapangan. Rokok tanpa pita cukai ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan penerimaan negara. Karena itu kami minta pedagang tidak tergiur harga murah dari pemasok yang tidak jelas,” tegasnya.
Eko menambahkan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran berulang. “Kami ingin memberikan efek jera. Edukasi tetap kami kedepankan, tapi penindakan tegas akan dilakukan jika masih membandel,” pungkasnya. Ts






