Persindonesia.com Jembrana – Setelah eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa I Putu Suardana ditolak oleh Pengadilan Negeri Negara pada sidang yang diajukan pada tanggal 19 Agustus 2025 lalu. Kini sidang lanjutan di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban Dewi Supriani yang kerap dipanggil Anik Yahya pada Kamis (18/9/2025) sore.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini bersama hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, Supriani beberapa kali menangis saat memberikan keterangan. Ia mengaku sangat tersakiti dengan pemberitaan yang menyebut dirinya “mencaplok” lahan.
“Saya merasa sakit hati dengan kata mencaplok, seolah-olah kami mencari rejeki yang tidak halal. Apalagi ada nama saya disebut, Anik Yahya. Saya sangat tersakiti secara mental,” ujarnya sambil menangis.
3 Terdakwa Korupsi BUMDes Jaya Giri Subaya Divonis Ringan Majelis Hakim Tipikor Denpasar
Supriani menilai pemberitaan di media terdakwa tidak pernah melalui konfirmasi dan justru membuat dirinya seolah-olah bersalah. “Dewan Pers dalam suratnya juga telah menyatakan tulisan terdakwa bukan produk jurnalistik dan tidak untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Menurutnya, somasi sudah dua kali dilayangkan, namun tidak ditanggapi dengan itikad baik. “Kami sudah beri kesempatan, tapi tetap dijawab tidak akan minta maaf. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Supriani juga menyebut, pemberitaan yang menyudutkan dirinya bermula setelah ia memblokir nomor WhatsApp terdakwa. Hal itu dilakukan karena merasa terganggu dengan pesan-pesan yang menurutnya mengarah pada indikasi pemerasan.
Wapres Gibran dan Pj Gubernur Fatoni Tinjau Pasar Induk Yotefa Jayapura
“Caranya halus, tapi indikasi itu kuat. Ketika tidak saya tanggapi, muncul pemberitaan yang menyudutkan,” katanya.
Sementara ditempat yang sama, terdakwa I Nengah Suardana menampik seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan maupun meminta uang kepada saksi korban.
“Saya tidak pernah meminta-minta uang, tidak pernah menerima uang. Kami hanya menanyakan izin pemanfaatan sempadan sungai, tapi tidak ditunjukkan. Narasumber kami hanya meminta izin itu diperlihatkan,” katanya.
Sekda Dewa Indra Salurkan Santunan Pemprov kepada Korban Banjir
Ia juga membantah pernah men-take down pemberitaan terkait SPBU milik saksi korban. “Sejak awal pemberitaan dibuat untuk menguji legalitas izin pemanfaatan lahan sempadan sungai,” terangnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan 4 hingga 5 orang saksi dalam perkara ini, sementara pihak terdakwa juga diminta menyiapkan saksi dalam kasus yang sama.. Sidang pemeriksaan saksi selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025). Ts






