Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam rangka menyikapi pemberitaan di berbagai media terkait Netralitas ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Pjs. Bupati Bangli I Made Rentin didampingi Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari menggelar diskusi bersama dengan Kabag Hukum beserta Tim Hukum Pemkab Bangli, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli, Jumat (25/10).
Baca Juga : Dua Kasus Yang Libatkan Pensiunan ASN dan Oknum ASN Diungkap Polres Bangli
Menurutnya, pada hari ke-3 menjadi Pjs. Bupati Bangli, dirinya telah melakukan langkah-langkah yang optimal untuk mengawal netralitas ASN sebagai tugas utama selaku Penjabat Sementara Bupati Bangli.
Adapun langkah optimal yang telah dilakukan seperti, melakukan koordinasi bersama dengan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Salah satunya dengan memberi arahan untuk membuat dan menandatangani Fakta Integritas serta video ikrar netralitas yang harus telah selesai diupload di semua media pada tanggal 30 September 2024”, ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya telah memberi arahan dengan memanggil 4 Camat yang ada di Kabupaten Bangli.
Dan para Camat telah memberikan klarifikasi bahwa kehadiran mereka adalah semata-mata untuk memenuhi uleman (undangan) dari pihak pengempon pura.
“Mereka (para Camat) hadir dengan kapasitasnya sebagai Camat ataupun mewakili Pjs Bupati Bangli”, jelas Made Rentin.
Untuk laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkab Bangli menghormati mekanisme yang telah dijalankan oleh Bawaslu dengan fungsinya selaku Pengawasan Pemilu.
“Kami sifatnya menunggu Informasi ataupun keputusan lebih lanjut dari BKN RI untuk dijadikan dasar melakukan tindak lanjut”, ungkap Pjs Bupati Bangli.
Baca Juga : Komit Pada Kesepakatan, Tim Gabungan Lakukan Monev Penertiban APK di Bangli
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan dalam konfirmasi singkatnya mengatakan untuk Camat Bangli yang dilaporkan terindikasi telah melakukan pelanggaran Netralitas sudah kami teruskan ke BKN.
Kemudian untuk Camat Tembuku masih dalam proses pada kami pasca dilakukan penelusuran. Dan keduanya masih menunggu proses.
“Baik yang telah diteruskan ke BKN dan yang ada pada kami masih menunggu proses”, katanya.
Diketahui viral dalam unggahan Media Sosial foto Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana saat menghadiri undangan (uleman) di salah satu Pura bersama salah satu Calon Bupati Bangli yang ramai menjadi perbincangan Nitizen akan adanya ketidak netralan ASN di Pemkab Bangli.
Demikian halnya dengan Camat Tembuku, I Putu Sumardiana yang tertangkap camera bersama Wakil Calon Bupati Bangli di salah satu Pura di Wilayah Tembuku. (DB)






