Bangli,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Bangli melakukan pengungkapsn Kasus pelecehan seksual dan penipuan berkedok iming-iming bisa menjadikan Pegawai Kontrak di Pemerintahan Provinsi Bali yang melibatkan seorang Pensiunan ASN dan seorang oknum ASN pada Pemkab Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra dalam keterangannya mengatakan untuk kasus pelecehan seksual dengan tersangka IGMS kronologisnya terjadi pada Jumat (18/10/24) sekira pukul 09.30 Wita menimpa karyawan konter HP berinisial NP. Awalnya IGMS yang merupakan pensiunan ASN di Pemkab Bangli datang ke TKP untuk membeli Pulsa.
Saat korban melakukan pengiriman pulsa, tersangka dalam menjalankan aksinya mencoba membujuk korban dengan mengaku sebagai saudara dari pemilik konter tempat korban bekerja. Kemudian tersangka masuk ke dalam konter tempat korban berdiri.
“Karena tersangka mengaku masih bersaudara dengan pemilik konter, maka korban tidak berani melarang tersangka masuk ke dalam konter,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasi Humas, AKP I Wayan Sarta, Jumat (25/10/24).
Baca Juga : Komit Pada Kesepakatan, Tim Gabungan Lakukan Monev Penertiban APK di Bangli
Saat berada di dalam konter, kata Kapolres, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan meraba paha korban hingga berusaha mencium. Korban mencoba menghindari tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam kursi konter.
Karena ada pembeli lain yang datang ke konter, tersangka langsung keluar meninggalkan konter. Selang beberapa saat kemudian korban menghubungi pemilik konter dengan menceritakan kalau habis dilecehkan oleh tersangka.
“Selanjutnya pemilik konter mengajak korban mengecek CCTv yang berada dalam konter, setelah mengecek CCTv pemilik konter mengarahkan korban untuk melapor melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi”, terang Mantan Kapolres Mimika, Papua ini.
Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi dalam penyelidikan SatReskrim Polres Bangli maka terhadap tersangka diduga bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hurup a, UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meskipun tersangka mengaku apa yang dilakukan sebatas bercanda, akan tetapi akibat perbuatan tersangka korban mengalami tekanan phisykis (mental), apalagi antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Terkait proses RJ kita lihat unsur-unsur pemenuhanya”, tegas Kasat Reskrim menambahkan.
Sementara itu, Lanjut Kapolres untuk kasus penipuan dengan iming-iming menjadi pegawai kontrak di Pemprov Bali tersangkanya berinisial SK yang merupakan oknum ASN disalah satu Dinas pada Pemkab Bangli.
Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku bisa membantu meloloskan korbannya menjadi Pegawai Kontrak di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali dengan syarat memberikan imbalan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Dalam kasus ini setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban, karena iming-iming yang menjanjikan”, kata Perwira dengan melati 3 dipundak ini.
Selain mengaku bisa meloloskan para korban menjadi pegawai kotrak provinsi, tersangka juga mengaku bisa mengurus mutasi dari pegawai kontrak Kabupaten (daerah) menjadi kontrak provinsi.
Karena para korban yang telah terbujuk iming-iming dan sudah melakukan pembayaran sejumlah uang tidak kunjung dipanggil menjadi Pegawai Kontrak Provinsi Bali. Kemudian para korban melaporkanya ke Polres Bangli. Pelaku pun akhirnya diringkus dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dan dari 4 orang yang menjadi korban penipuan ini, untuk jumlah kerugian bervariasi berkisar dari 75 juta hingga Rp 190 juta rupiah. Dengan total kerugian keseluruhan sebesar 530 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga : Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Keterangan Jelas Meresahkan Warga
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan dari pengakuan tersangka, bahwa uang milik para korban telah diserahkan kepada seseorang (terduga pelaku utama). Dan dari uang yang terkumpul terangka menerima imbalan sebesar 140 juta rupiah.
Untuk terduga pelaku utama sudah kita lakukan pemanggilan 2 kali namun belum memenuhi panggilan tersebut yang kita tuangkan sebagai pencarian saksi. Dan untuk kasus ini akan terus dikembangkan.
“Atas perbuatannya tersangka SK dijerat dengan pasal 378 jo pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 UU No 1 Tahun 1946 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tandasnya. (IGS)






