SMSI Bali Kecam Keras Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Terlibat Pemerasan dan Pengancaman

Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja (EDO)

Denpasar pesindonesia.com, 3 Juli 2025 – Seorang pria berinisial I Nyoman S (46), yang mengaku sebagai wartawan dengan nama samaran “Dede”, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana, termasuk pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.

Kasus ini menuai respons keras dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali. Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja (EDO), mengecam tindakan pelaku yang mencoreng profesi kewartawanan. Ia menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki pengetahuan dasar jurnalistik, tidak memahami Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Pers, tidak pantas menyebut dirinya sebagai wartawan.

“Profesi wartawan itu mulia, karena menjadi corong kebenaran berdasarkan fakta. Tapi orang-orang seperti ini justru memanfaatkan identitas wartawan untuk menakut-nakuti dan mencari keuntungan pribadi. Ini merusak citra wartawan yang sesungguhnya,” ujar EDO yang juga dikenal sebagai penguji UKW Dewan Pers.

EDO mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menganggap pelaku sebagai wartawan. Ia meminta agar proses hukum ditegakkan tegas tanpa toleransi. “Kalau ada kriminal, ya proses saja secara pidana. Jangan beri ruang bagi mereka yang mengatasnamakan wartawan untuk memeras atau meneror,” ujarnya.

Menurut penelusuran, pelaku dilaporkan ke polisi oleh sejumlah korban. Berdasarkan data dari SPKT Polda Bali, sedikitnya enam laporan resmi telah diterima pihak kepolisian yang terkait dengan dugaan aksi pemerasan dan intimidasi oleh pria ini. Dalam beberapa kasus, pelaku juga dilaporkan sempat mengaku sebagai anggota Mabes Polri.

Laporan-laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPL/1228/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPL/805/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali,STPL/841/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPL/907/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPL/906/V/2025/SPKT/Polda Bali.

Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung. “Kami sudah periksa saksi-saksi, dan saat ini menunggu pemeriksaan ahli terkait konten yang dimuat. Jika dianggap produk pers, maka akan diproses sesuai UU Pers. Namun untuk dugaan pemerasan tetap kami dalami,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum.

Sementara itu, SMSI Bali mengingatkan pentingnya uji kompetensi bagi wartawan sebagai filter untuk menjaga profesionalisme di dunia jurnalistik. “UKW (Uji Kompetensi Wartawan) adalah kunci. Jangan biarkan profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup EDO berang. (dengan “nada berang” red)
@krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *