Persindonesia.com. Jembrana – Status pengembangan Pulau Tabuhan yang dari awal melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada kejelasan. Diketahui pihak ketiga sudah membayar uang muka sebesar 500 juta rupiah.
Awal MoU ataupun Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara pihak pertama yang tidak lain diwakili oleh mantan Bupati sebelumnya. Hal tersebut dipertanyakan oleh salah satu aliansi masyarakat yang tidak lain adalah FOSKAPDA Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Forum Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ) Veri Kurniawan, S.ST menuturkan, pihaknya mempertanyakan status dari kelanjutan pulau Tabuhan dan uang sebesar Rp. 500 juta tersebut, apakah masih lanjut aray tidak.
“Dari awal MoU ataupun Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara pihak pertama yang tidak lain diwakili oleh mantan Bupati sebelumnya yang tertuang dalam Nomor Pemkab : 032/7332/429.202/2019 dan perjanjian sewa dengan Nomor : 032/8173/429.202/2019, dimana Sekda sebagai Pengelolah Barang Milik Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan uang muka sebesar kisaran Rp. 500 juta. Jadi statusnya hingga sekarang seperti apa,” ucapnya.
Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik, Koarmada I Antri Layani Vaksinasi Covid-19
Jika dibatalkan kapan pembatalannya, kata Veri, jika dilanjut kapan mulainya. Karena itu berkaitan dengan uang Rp.500 juta. Meskipun ada dana silpa di sana, dan suatu saat bisa dikembalikan jika pihak ketiga meminta, namun isi perjanjian tersebut tidak jelas seperti apa.
“Secara detailnya kita menunggu balasan surat dari BPKAD nanti. Jadi biar gamblang dan jelas kaitan isi nota kesepahaman atau memorandum of understanding dan perjanjian sewa atau Lease Agreement nya,” imbuh Veri.
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kodim 0822 Bondowoso Bekali Babinsa Pembinaan Ketahanan Pangan
Sementara itu, Kepala Bappeda Banyuwangi Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam tahapannya pihak ketiga memberi kontribusi awal. Ditengah tahapan ketika kontribusi sudah masuk.
Pulau Tabuhan itu terakhir kita Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan pihak ketiga salah satu tahapannya mereka memberikan kontribusi awal. Nah ditengah tahapan ketika kontribusi sudah masuk di kas daerah tahapan ini berhenti.
HUT Persit Ke-76, Persit KCK Cab. XXXVI Dim 0822 Lakukan Tabur Bunga
“Secara sah atau norma hukum itu menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi karena masuk di kas daerah,” jelas Suyanto.
Sekian tahun, imbuh Suyanto, dan sudah bercampur dengan kas daerah lain pasti sudah terpakai anggaran itu. “Kita masih menunggu karena masih jadi satu dengan kas daerah, tapi jumlah itu setiap tahun kan ada silpa, mau diminta sewaktu – waktu pun tidak ada masalah dan pasti ada uang segitu,” pungkasnya. (ERNI)






