Persindonesia.com Tanjungpinang – Seorang wanita berinisial A sedang menampung penjualan judi Sieji Singapore digrebek Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ditangkapnya wanita tersebut atas informasi dari masyarakat. Wanita tersebut berhasil ditangkap pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 20.00 wib di Jl.potong lembu no.23 Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
“Kepada petugas, Sdri. (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah sdr. (S) alias (A) dan sdr (A) alias (L)”, terang Sya’ban
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan. Sudah di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Saya’ban. Jeffry Batam






