Persindonesia.com Denpasar – Dinas Pariwisata Bali kembali mengingatkan tatanan bagi wisatawan asing saat berlibur di Bali. Tatanan bagi wisatawan asing itu, tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan, untuk menyambut high season pada bulan Juli – Agustus, pihaknya telah menyurati industri pariwisata di Bali. “Mulai dari hotel, hingga daya tarik wisata,” katanya.
Pihaknya berharap, para pelaku pariwisata di Bali mengingatkan wisatawan tentang SE No. 7/2025 ini, sehingga wisatawan bisa berwisata dengan nyaman dan aman di Bali.
Berikut tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali;
Mewajibkan kepada wisatawan asing untuk memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan.
Kemudian dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
Berikutnya, memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.
Gilimanuk Kembali Panen Anak Jalanan, 14 ABG Diamankan 1 Orang Bawa Sajam
Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah, berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.
Tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Harga Cabai Melonjak di Jembrana, Cuaca Buruk dan Penutupan Selat Bali Jadi Pemicu
Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda empat, tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Selain itu, SE ini juga melarang wisatawan asing untuk memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
Kemudian dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum, menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.
Kobaran Api Ludeskan Kandang Ayam Warga Susut, Kerugian Capai 2 Milyar
Larangan berikutnya adalah mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
Kemudian melarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. (*)






