Tekankan Ini, Kejari Klungkung Gelar Jaksa Jaga Desa di Desa Tohpati

Klungkung,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui Tim Intelijen menggelar program Jaksa Jaga Desa dengan mengusung tema “Mengawal Dana Desa Melalui Jaga Desa” melalui tagline ASIK (Aktif, Semangat, Inisiatif, Kreatif), bertempat di Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kapupaten Klungkung, hari Senin (21/10/2024).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Kasubsi Ipoleksosbudhankam Seksi Intelijen Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Klungkung, Sang Made Satya Dita Permana, Kades Desa Tohpati, Anak Agung Gde Dalem, para Perangkat Desa dan tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Baca Juga : Kejari Gianyar Sorot Money Politik Pemicu Tindak Pidana Pilkada

Dalam paparannya, Sang Made Satya Dita Permana selaku narasumber menyampaikan bahwa pentingnya melakukan transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari program Pemerintah dengan menitik beratkan pada sektor-sektor yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah seusai kegiatan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyampaikan program Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada Desa-Desa yang ada agar tidak sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Terutama dalam hal ini, sering terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berujung pada jeratan hukum bagi pelaku.

“Bukan hanya jeratan hukum, akan tetapi efek penyalahgunaan DD juga berimbas pada kerugian Negara”, ujarnya.

Baca Juga : KPU Bali Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Klungkung

Untuk itu, lanjut ditegaskannya melalui kegiatan ini Kejari Klungkung berupaya melakukan sosialisasi serta pengawasan langsung terhadap penggelolan dan penggunaan Alokasi Dana Desa pada Desa Tohpati, agar nantinya bisa memacu Perangkat Desa dalam menjalankan program Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa bisa lebih transparan, tepat guna dan sesuai dengan peruntukannya”, tegasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *