Persindonesia.com Jembrana – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jembrana, IKH (49), kini menunggu hasil putusan inkrah setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. IKH terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak asuhnya yang berusia 15 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena memaksa korban melakukan persetubuhan berulang kali dengan memanfaatkan ketidaksetaraan hubungan. Selain hukuman penjara, IKH juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Penyambutan & Penyerahan KRI Brawijaya-320 Berlangsung Khidmat di Dermaga 107 Tanjung Priok
Meski demikian, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menegaskan jaksa akan mengajukan banding. “Ada perbedaan pasal yang digunakan majelis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga kami melakukan banding,” ujarnya.
Sejak kasus ini bergulir, IKH telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa pemberhentian tetap akan dilakukan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah inkrah, maka IKH akan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Janji Beli Makan, Pemuda Gelapkan Motor dan HP Teman Ceweknya di Gilimanuk
Kasus bejat ini bermula pada 2022, ketika korban dititipkan oleh ayahnya kepada IKH yang merupakan kakak sepupu. Sejak akhir 2023, terdakwa mulai mencabuli korban secara berulang hingga pertengahan 2024, bahkan membuat korban hamil.
Pada Januari 2025, korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah terdakwa. Fakta perselingkuhan darah itu akhirnya terungkap setelah keluarga curiga wajah bayi mirip dengan terdakwa, hingga kasus dilaporkan ke Polres Jembrana dan diproses ke pengadilan. Ts






