SURABAYA, persindonesia.com – Misteri kematian seorang wanita asal Blitar, yang jasadnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, akhirnya terungkap. Berkat gerak cepat (gercep) tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Ngawi, terduga pelaku berhasil diamankan hanya tiga hari setelah mayat ditemukan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (27/1/2025), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A merupakan suami siri korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa pembunuhan keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Menurut Farman, pelaku awalnya berniat memasukkan tubuh korban ke dalam koper, namun karena tidak muat, korban akhirnya dimutilasi.
Rangkaian Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat tersangka dan korban check-in di sebuah hotel di Kediri pada malam 19 Januari 2025. Berdasarkan pengakuan tersangka, terjadi percekcokan antara keduanya yang berujung pada korban dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, pelaku merasa panik dan mulai merencanakan cara membuang jasad tersebut. Tersangka pulang ke rumah untuk mengambil koper, plastik, lakban, serta membeli pisau yang akan digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
Pada dini hari 20 Januari 2025, pelaku memulai aksinya dengan memotong kepala korban terlebih dahulu. Namun, karena tubuh korban tetap tidak muat dalam koper, pelaku kemudian memotong bagian kaki kiri hingga paha, lalu betis.
“Setelah jasad terpotong-potong, pelaku memasukkan potongan tubuh ke dalam koper dan merencanakan pembuangan potongan tubuh lainnya, termasuk kepala dan kaki,” ujar Kombes Farman.
Motif dan Rencana Pembunuhan
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tindakan pelaku telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu setelah memergoki korban membawa seorang pria ke kamar kosnya.
“Pelaku mengaku cemburu sehingga mengatur pertemuan dengan korban di hotel sebagai bagian dari rencana yang sudah disusun,” tambah Kombes Farman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penemuan Mayat di Ngawi
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan mayat wanita tanpa kepala dan kaki di dalam koper besar di tumpukan sampah pada Kamis (23/1/2025). Koper tersebut dilaporkan oleh Yusuf Ali, salah satu warga yang membuka koper tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Ngawi, korban berhasil diidentifikasi sebagai wanita asal Blitar, Jawa Timur. Kini, polisi telah mengamankan tersangka dan proses hukum akan terus berlanjut. (Red-sam/timsby)






