Tim Kurawa Polres Jembrana Sikat Pelaku Curamor di Sebual

Jembrana, Persindonesia.com – Pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, pada tanggal 29 April 2023 lalu bertempat di halaman parkir Apotik Ganesa Farma, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Jembrana.

Kedua pelaku Nanang Efendi (37) dan Nasropik (30) yang sama-sama berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dan tinggal di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Dalam aksinya menyasar kunci motor yang masih nyantol. Korban yang kehilangan sepeda motor bernama I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih 22 tahun asal Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana. Korban kehlangan sepedamotor Honda Scoopy yang saat itu sedang parkir dengan kunci masih nyatol di halaman parkir Apotek Ganesa Farma. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Jembrana.

Gubernur Koster Susun Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Kedepan

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana Senin (8/5/2023) Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan, atas laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui otak pelaku tersebut adalah Nanang Efendi dan juga berperan mengambil motor yang di parkir di apotik tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tersangka kedua bernama Nasropik dirumahnya Kelurahan Loloan Timur yang berperan sebagai tukang pengintai.

“Saat ditangkap, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy, tanpa plat nomor. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku sepeda motor tersebut 2 kali digadaikan, pertama digadaikan ke teman Nasropik di Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana seharga Rp. 2 juta rupiah dan yang kedua tersangka menggadaikan motor tersebut ke teman Nanang Efendi seharga Rp. 3,5 juta rupiah,” ungkapnya.

Petani Tenggelam di Sungai Ditemukan, Ini Yang Dilakukan Tim SAR Brimob Bone

Menurutnya, tersangka Nanang Efendi menggadaikan motor tersebut hanya dengan kelengkapan STNK saja, dengan mengaku butuh uang untuk ditransfer ke kampung untuk biaya berobat anaknya. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. “Dalam pengakuannya hanya pertama kali melakukan percurian, akan tetapi kasus ini tetap kami selidiki siapa tahu ada korban lagi,” jelasnya.

Elim mengaku, kejadian tersebut menyebabkan korban menglami kerugian sebesar Rp. 14.500 juta rupiah. “Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *