Persindonesia.com Oku Selatan – Tim Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan yang berinisial ‘YA’ (40). dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa, pada Senin (13 /9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Danrem 045/Gaya Buka Taklimat Awal Tim Pengawasan Umum Itdam II/Sriwijaya TA. 2021
Penahanan dilakukan terhadap ‘YA’ sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: 954/L.6.23./Rt.I/09/2021 tertanggal – 13 September 2021 selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara dua OKU Selatan.
‘YA’ ini, dalam kurun waktu sejak tahun 2017, 2018, dan 2019 telah mengelola anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.702. 374. 581. Selaku Kepala Desa Muara Payang ‘YA’ melakukan pengelolaan Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Kusri, SH.
Kepala Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, yang berinisial ‘YA’ sudah diamankan.
Adapun ketentuan tersebut yang dimaksud diantaranya adalah, melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD,dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah dituangkan di dalam APBDes maupun RAB kegiatan, merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya sambung Kusri, atas perbuatan tersangka ‘YA’ tersebut, berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)perwakilan Sumatera Selatan Nomor: SR-353/PW07/5/2021 tanggal- 9 Agustus 2021,sehingga telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.699.307.536,74.
Wabup Pimpin Rapat Sinkronisasi Program SDGs
Diketahui, sebelum dilakukan penahanan, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test Antigen terhadap tersangka oleh petugas Puskesmas Muaradua.
Kemudian setelah tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, selanjutnya yang bersangkutan diantar Petugas Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk dilakukan penahanan.
(Perwakilan Sumsel)






