Kejari Klungkung Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana APBDes Tusan

Klungkung,PersIndonesia.Com- Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaaan Dana APBDes pada Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung terus bergulir hingga memasuki Tahap II.

Memasuki tahap II penanganan perkara ini, dilakukan penyerahan tersangka I Gede Krisna Saputra berikut barang bukti dari Penyidik Polres Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung, pada hari Rabu (12/6/24) di Kantor Kejari Klungkung.

Baca Juga : Ratusan Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan menyampaikan dalam kegiatan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Polres Klungkung diterima Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran dan Tim JPU.

Setelah pelimpahan tersangka dan BB dari Kepolisian, untuk selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan oleh Kejari Klungkung.

“Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu untuk mempercepat penanganan perkara ini”, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak wartawan.

Triarta menjelaskan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Tusan Tahun Anggaran 2020-2021 terbukti dilakukan tersangka I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan Desa Tusan setelah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomer : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023.

Tersangka melakukan penyimpangan pengelolaan dana APBDes dengan cara pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan Pajak ke Kas Negara melainkan tersangka pakai sendiri, kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total Nilai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tahun 2021.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 402.071.011 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah)”, terangnya.

Baca Juga : Kapolres Klungkung Serahkan Bantuan Materiil Bedah Rumah di Desa Aan Banjarangkan

Ia menegaskan tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana APBDesa dan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klungkung untuk melakukan proses lebih lanjut”, tegasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *