PersIndonesia.Com,Gianyar- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan mengamankan pria berinisial IKS (30) di Jalan Baka, Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satnarkoba IPTU I Gede Andika Arya Pramarta dan Kanit 2 IPDA Ngakan Atmaja Purnama Putra dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Oplos Gas Subsidi, Pemuda Asal Manggarai Diamankan
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan sabu dengan berat 4,73 gram netto serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma melalui Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU Gusti Ngurah Suardita mengatakan pelaku IKS asal Banjar Kawan, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini berhasil diamankan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 20.50 Wita.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 4,73 gram netto yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard depan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 4188 KAB.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, dan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba”, terangnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Lanjut Kasi Humas, setelah penggeledahan di Jalan Baka Batubulan, petugas juga kembali melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku di Banjar Kawan Desa Saba, Blahbatuh. “Dari hasil penggeledahan pada rumah IKS, petugas berhasil menemukan alat hisap sabu serta plastik bekas pembungkus sabu”, ungkap Gusti Ngurah Suardita.
Ia menegaskan guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara”, tegas Kasi Humas.
Baca Juga : Sempat Konsumsi Miras, Buruh Proyek Ditemukan Terkapar Dalam Jurang di Ubud
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Melalui pengungkapan ini SatRes Narkoba Polres Gianyar kembali mengukir prestasi”, pungkasnya. (*)






