Persindonesia.com — Seorang pekerja bangunan asal Desa Mindaka, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Ahmad Slamet, akhirnya menerima upah yang sempat tertunda pembayarannya.
Pembayaran upah tersebut dilakukan setelah adanya penyampaian dan koordinasi antara Ahmad Slamet dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kimtaru) Kabupaten Tegal serta pemerintah Desa Bugares Lor.
Bupati Kembang Tegaskan Komitmen Jembrana Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kepala Dinas Kimtaru Kabupaten Tegal, Jenal Dasmin, bersama pemerintah desa setempat membantu proses penyelesaian hingga upah sebesar Rp800 ribu dibayarkan kepada Ahmad Slamet pada Kamis (30/10/2025).
Ahmad Slamet menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu. “Uang ini sangat berarti bagi saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Tak mencapai Hasil Kesepakatan Proses Hukum Terus Berlanjut
Program rehab rumah yang melibatkan tenaga kerja harian seperti Ahmad Slamet juga dinilai membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh tempat tinggal layak sekaligus mengurangi pengangguran di wilayah tersebut.(Red/Kar)






