Vonis Jro Luwes Ditetapkan MH, Kejari Bangli Ancang-Ancang Lakukan Ini

Persindonesia.com, Bangli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli berencana mengembalikan 1 unit mobil Mitsubishi Triton Putih dengan Nomer Polisi (Nopol) KT 8598 YH berikut STNK, pasca Majelis Hakim (MH) pada Pengadilan Negeri (PN) Bangli menetapkan vonis terhadap terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dalam perkara pembunuhan I Komang Alam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangli, I Nengah Gunarta kepada media di Kantor Kejari Bangli, pada hari Jumat (14/11/2025).

Baca Juga : TOK!!! Jro Luwes Sah Diganjar 20 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli

Lebih lanjut kata Gunarta, dalam perkara ini selain 1 unit mobil sebagai barang bukti (bb) yang diterima dari Penyidik Polres Bangli, pihaknya juga menerima barang bukti lain yakni, senjata tajam jenis sangkur berikut sarungnya, linggis galian tanah.

Kemudian ada topi warna hitam, baju kaos hitam, kain kamen warna hitam, sepasang sepatu, baju kaos biru dan celana pendek biru serta celana panjang hitam.

“Untuk barang bukti senjata tajam dan lain-lainya ditetapkan untuk dimusnahkan, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, kata Kasi Intel asal Bangli ini.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung di PN Bangli pada hari Kamis (13/11/2025) Majelis Hakim yang dipimpin Seftra Bestian dalam amar putusannya menyatakan I Wayan Luwes alias Jro Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (pembunuhan terhadap Komang Alam).

“Dengan ini kami memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan dengan vonis hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, pernah dijatuhi pidana yang sama yaitu menghilangkan nyawa orang (residivis perkara yang sama).

Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta terdakwa melakukan perbuatannya ketika menjalani masa pembebasan bersyarat, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga : Meluruskan Penjungkir-Balikan Akal Sehat Ahli Dalam Kasus Ijasah Jokowi

Atas putusan MH tersebut, baik terdakwa, kuasa hukumnya dan Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding.

“Penuntut Umum akan segera mengambil sikap dalam 7 hari kedepan. Kami pastikan setiap perkara yang menyita perhatian publik akan dikawal hingga tuntas”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *