Persindonesia.com Jembrana- Bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon, Tambir, Selasa (4/1) Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Kegiatan peluncuran yang dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tersebut dihadiri secara langsung Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, didampingi Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, serta Ketua MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Jembrana.
Babinsa Selat Nasik Monitoring Kunjungan Bupati Belitung
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, serta Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten se-Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan tujuan diluncurkannya SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 guna melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/ Tetua Bali.
Puan Maharani: “Semangat Dan Daya Juang Pemain Menunjukkan Timnas Memiliki Masa Depan Yang Cerah”
dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala- sakala, yang orisinil, genuine Bali. Di samping itu, menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia/Krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab untuk menghadapi permasalahan dan tantangan
dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal,nasional, dan global. Dan yang terakhir menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Bar guna me wujudkan kehidupan masyarakat Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja.
Upacara Korps Raport, 213 Personel Brimob Polda Kalimantan Timur Naik Pangkat
“Kepada seluruh Pimpinan Lembaga Vertikal, Walikota/Bupati se-Bali, dan lembaga yang ada di Bali agar betul-betul mampu memahami, menghayati, menerapkan dan melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 ini, serta menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai laku hidup masyarakat di Bali dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna usai pelaksanaan kegiatan menyampaikan apresiasinya atas peluncuran SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 yang memuat tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali. “Tentu dengan keberadaan SE tersebut, ke depan Bali dan seluruh masyarakatnya akan semakin Ajeg lagi.
Spirit Swabina, Vitamin Pagi Bagi Karyawan PT. Swabina Gatra
“Masyarakat Bali dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan saling mengasihi baik dengan sesama manusia maupun terhadap alam beserta isinya. Dengan jalinan yang harmonis dan saling mengasihi maka manusia akan menemukan kebahagiaan dan kesejahteraan yang sejati baik secara Niskala maupun Sekala,” ujarnya. (sb/ed27)






