Persindonesia.com Jembrana – Setelah menjuarai lomba desa anti korupsi tingkat kabupaten, akhirnya Desa Ekasari mewakili kabupaten Jembrana ikuti Lomba Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024 pada Senin (21/10/2024).
Pjs. Bupati Jembrana, Ketut Sukra Negara dalam kesempatan tersebut menyampaikan sesuai data yang dirilis oleh KPK bahwa sejak tahun 2015 sampai tahun 2022, dari 74.960 Desa se Indonesia terjadi 851 kasus korupsi pengelolaan dana desa dengan melibatkan 973 pelaku yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya.
Atas dasar hal tersebut maka mulai tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat membentuk Desa Anti Korupsi bersinergi dengan Kementerian Desa, pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Sekaa Teruna Teruni se-Gianyar Siap Coblos Paslon Nomor 2 Ingat Jasa Koster
“Tujuan dari pembentukan Desa Anti Korupsi adalah untuk membangun integritas dan penanaman nilai-nilai anti korupsi di desa, membangun pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah korupsi di desa dan mengimplementasikan indikator-indikator desa anti korupsi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa,” terangnya
Pihaknya memberi apresiasi kepada tim penilai serta masyarakat di Desa Ekasari yang telah berkomitmen mendukung lomba tersebut, “Saya memberikan apresiasi, semangat dan dorongan kepada pemerintah desa, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Ekasari atas komitmen dan upayanya untuk mendukung program anti korupsi,” jelasnya,
Menurutnya, terpilihnya Desa Ekasari mewakili Kabupaten Jembrana bukanlah hal yang mudah, tetapi melalui penilaian yang dilaksanakan sejak Bulan November 2023, Desa Ekasari berhasil menjadi terbaik setelah mengungguli 2 (dua) desa nominasi lainnya, yakni Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan dan Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.
Terapkan Sistem Digital, Personil Polres Bangli Mulai Dipasangi Camera Body Worn
Sementara itu Ketua Tim Penilai, I Wayan Sugiada yang juga Inspektur Provinsi Bali menyampaikan ada 5 (lima) indikator yang menjadi penilaian dalam penetapan desa anti korupsi, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Kelima indikator tersebut terbagi kedalam 18 sub indikator yang bentuk penilaiannya berupa presentasi, tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, dan kunjungan ke lapangan. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, Desa Ekasari Kecamatan Melaya berhasil meraih skor nilai sebesar 99, 5,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Sugiada, dalam penilaianya, juga melakukan cek fisik ternyata jalan yang dibuat pemadatan sepanjang 500 meter dengan senderan 24 meter masing-masing kanan kiri dan telah terwujud sehingga perekonomian masyarakat menjadi lancar khususnya para petani untuk membawa hasil dari kebun. “Kita berharap dari 636 desa di Bali yang mengikuti lomba ini, Desa Ekasari masuk sebagai desa percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 dan berharap bisa maju ke tingkat nasional,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, Ketut Sukra Negara, Sekda Jembrana, I Made Budiasa, Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada selaku Ketua Tim Penilai Lomba Desa Anti Korupsi Provinsi Bali beserta Tim, Inspektur Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Koriani, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana, I Made Yasa, Sekretaris Camat Melaya, Perbekel Desa Ekasari, Ketua BPD Desa Ekasari, Perangkat Desa, Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK, serta sejumlah undangan lainnya. TS






