Wamen ATR/BPN Minta TNI AD Percepat Sertipikasi Aset untuk Cegah Penyalahgunaan Tanah Pertahanan

Banyumas persindonesia.comย  โ€“ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kembali menyoroti kerawanan pengelolaan aset tanah pertahanan yang belum bersertipikat. Dalam Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Banyumas, Kamis (13/11/2025), ia menegaskan perlunya langkah cepat TNI Angkatan Darat dalam mengamankan legalitas aset yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara.

Menurut data Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, hingga akhir 2024 tercatat 527 kasus pertanahan di sektor pertahanan. Sebagian besar dari kasus tersebut berkaitan dengan aset yang belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan maupun klaim dari pihak lain.ย  โ€œMelalui forum ini kami mengimbau seluruh komandan satuan, terutama yang berada di wilayah, untuk mempercepat sertipikasi. Aset yang sudah clean and clear perlu segera ditetapkan legalitasnya,โ€ ujar Ossy saat mewakili Menteri ATR/Kepala BPN.

Wamen Ossy juga meminta satuan-satuan TNI AD aktif berkomunikasi dengan kantor pertanahan ataupun kantor wilayah BPN apabila masih ada aset yang belum lengkap dokumennya. Ia menilai koordinasi menjadi kunci percepatan penyelesaian.

Selain masalah aset tak bersertipikat, ia mengidentifikasi tiga persoalan utama lain yang kerap muncul: Sengketa dan klaim ganda, yang biasanya dipicu batas tanah tidak jelas atau dokumen lama yang tidak lagi ditemukan.ย  Alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan, seperti aset pertahanan yang berubah menjadi area komersial atau lahan garapan.ย  Dokumen historis yang tidak lengkap, terutama pada aset warisan kolonial atau masa awal kemerdekaan.

Situasi tersebut, menurut Ossy, merupakan konsekuensi dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama, termasuk ketidakterpaduan data antarinstansi dan keterbatasan administrasi pertanahan pada masa lalu.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian bisa berdampak serius. Negara dapat kehilangan hak atas tanah, fasilitas pertahanan menjadi tidak aman, muncul potensi konflik dengan masyarakat sekitar, dan aset negara rawan tidak termanfaatkan secara optimal.ย  โ€œTantangan kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan tanah pertahanan memiliki kejelasan status. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendampingi TNI, khususnya TNI AD, agar aset pertahanan semakin kuat dari sisi hukum,โ€ pungkasnya.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *