Wanita 34 Tahun di Lingga Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Asuransi

Persindonesia.com Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang wanita berinisial S (34) sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri pada 19 Maret 2025. Tersangka diduga menjalankan aksinya sejak Oktober 2021 hingga 2025 di Kecamatan Dabo Singkep, Lingga.

Dalam aksinya, S menggunakan kedok sebagai agen salah satu bank untuk membujuk dan merayu calon nasabah agar mengikuti program asuransi. Ia kemudian menerbitkan polis fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Akibat Tabung Gas Bocor, Api Lahap Dapur dan Kamar Tidur Warga Bakas

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre, 1 printer Samsung ProXpress, 1 tablet Samsung Galaxy Tab A8, 1 ponsel Samsung rusak, Dokumen polis asuransi fiktif, Bundel rekening koran atas nama beberapa saksi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., menegaskan, pihaknya serius memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.

Ngaku Kangen Kakek, WBP Lapastik Bangli Kabur Saat Jalani Perawatan di RSUD Bangli

“Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai nasabah. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan keaslian dokumen sebelum membeli produk asuransi,” ujarnya.

Selain kasus pemalsuan dokumen, S juga terjerat perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait penipuan dan penggelapan. Saat ini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *