Persindonesia.com Tegal – Ratusan warga Desa Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Desa Harjosari Kidul pada Senin (24/02/2025). Mereka menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Harjosari, Sunitah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok sejak tahun 2015 hingga 2024.
Aksi yang berlangsung damai tersebut diwarnai orasi dari koordinator aksi, Suspendi, yang menyuarakan ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan. Suspendi menyoroti tidak adanya laporan pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok yang masuk ke kas desa selama hampir satu dekade terakhir. Ia juga menyoroti praktik penyewaan aset desa tanpa melalui mekanisme resmi, bahkan ada aset yang dikelola oleh warga dari luar daerah, tepatnya dari Kabupaten Brebes.
Astaga! Truk Tertimpa Pohon di Jalan Denpasar-Gilimanuk
“Kami menuntut kejelasan pengelolaan aset desa. Tanah bengkok adalah milik masyarakat, seharusnya dikelola secara terbuka dan memberikan manfaat untuk seluruh warga,” tegas Suspendi dalam orasinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Harjosari, Sunitah, enggan memberikan komentar terkait tuduhan yang dilayangkan warganya. Aksi protes ini akhirnya mereda setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membacakan hasil mediasi antara unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan perwakilan warga. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa keputusan akhir mengenai tuntutan warga akan ditentukan oleh Bupati Tegal.
Parkir Kantor Bupati Jembrana Kembali Normal Pasca Relokasi Pasar
Sementara itu, surat usulan pemecatan Kepala Desa Harjosari telah disepakati bersama antara warga, BPD, dan diketahui oleh Camat Adiwerna. Warga berharap keputusan dari pemerintah kabupaten dapat segera diterbitkan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Karmono)






