Waspada! Data Pribadi Masyarakat Dijual, Polda Bali Berhasil Ringkus 6 Tersangka 

PersIndonesia.Com,Denpasar- Aksi kejahatan dengan berbagai modus operandi tiada henti meresahkan masyarakat, teranyar Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap sekaligus mengamankan 6 tersangka tindak kejahatan penjualan data pribadi masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra mengatakan untuk lokasi pengungkapan tindak pidana penjualan data pribadi berada di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan. Adapun keenam tersangka yang diamankan masing masing berinisial CP (44) laki-laki asal Surabaya berperan sebagai pemilik (Leader), SP (21) perempuan asal Denpasar sebagai admin dan marketing.

Baca Juga : Tradisi Pedang Pora Warnai Perpisahan dan Penyambutan Kapolres Bangli

Kemudian RH, (43) laki-laki asal Balikpapan sebagai marketing, NZ (21) laki-laki asal Situbondo sebagai marketing, FO (24) laki-laki asal Pontianak sebagai marketing dan PF Perempuan asal Buleleng dengan peran sebagai marketing.

“Modus operandi mereka dengan cara mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK, dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja)”, terangnya didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya dan para Kasubdit Ditressiber, Rabu (9/7) di Mapolda Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat (4/7/2025) dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku hingga di peroleh informasi keberadaanya di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP). Dan setelah dicek ke lokasi ditemukan pelaku yang berjumlah 6 orang.

Dari hasil interogasi awal petugas diperoleh keterangan bahwa para tersangka disuruh mencari orang yang mau membuat rekening Bank oleh tersangka berinisial CP sebagai pengendali. “Selain data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang dikumpulkan oleh tersangka SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui WA sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat Rekening beserta data Rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP”, jelas Renelfi.

Baca Juga : Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Menurut Ditressiber Polda Bali, para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah. Oleh para tersangka rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Dari tersangka CP data-data tersebut dikirimk kepada seseorang dengan inisial M yang diduga di Kamboja. Dan para tersangka menerima upah per Rekening sebesar Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 90 HP berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.

“Para pelaku terancam Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar”, ungkap Renefli Dian Candra.

Pihaknya menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank dengan tidak memberikan kepada orang yang tidak dikenal maupun baru dikenal. “Kasus ini masih terus kita kembangkan mengingat ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron”, tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *