Waspadai Mafia Tanah, ATR/BPN Buka Jalur Pengaduan bagi Masyarakat

Sejumblah barang bukti

Jakarta Persindo (BPN Gianyar) – Praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang mengancam kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh pasif ketika menemukan indikasi penyerobotan atau manipulasi data tanah. Menurutnya, pelaporan dini menjadi langkah paling efektif untuk menghentikan praktik mafia tanah sebelum berkembang lebih jauh.

Ia menjelaskan, berbagai kasus yang terjadi selama ini kerap berawal dari pemalsuan dokumen, pengalihan hak secara ilegal, hingga perubahan data kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dalam menjaga sertipikat dan dokumen pertanahan lainnya.

ATR/BPN mengimbau agar dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disimpan dengan baik dan tidak mudah diserahkan kepada pihak lain tanpa alasan yang sah. Dokumen tersebut menjadi bukti utama dalam proses pembuktian kepemilikan.

Untuk melaporkan dugaan mafia tanah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain jalur langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, serta hotline WhatsApp pengaduan di 0811-1068-0000.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi objek tanah, serta pihak yang diduga terlibat. Bukti-bukti pendukung akan menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam melakukan penelusuran dan verifikasi awal.

Jika dalam laporan ditemukan unsur tindak pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan, kasus akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut secara terpadu.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. ATR/BPN bersama lembaga terkait memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindak secara serius guna melindungi hak kepemilikan tanah yang sah.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *